Selasa, 20 Agustus 2019

LDII

Lembaga Dakwah Indonesia (LDII)

•ketua umum:  Prof. DR. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc.
• sesat karena :
1) Menganggap kafir orang Muslim di luar jama'ah LDII. 
2) Dilarang menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam jama'ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi Najis dan dalam kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama'ah, 
3) Menganggap najis Muslimin di luar jama'ah LDII dengan cap sangat jorok
4) Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga dalam kenyataan, biasanya orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya, hingga mereka membuat masjid-masjid untuk golongan LDII.

Nama : syifa rizky almasari 
Kelas : 11 ips 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar