LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)
- Pemimpin : Prof. DR. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc.
- Didirikan tanggal 3 Januari 1972
- Definisi :
Lembaga Dakwah Islam Indonesia didirikan sesuai dengan cita-cita para ulama perintisnya yaitu sebagai wadah umat Islam untuk mempelajari, mengamalkan dan menyebarkan ajaran Islam secara murni berdasarkan Quran dan Hadis, dengan latar belakang budaya masyarakat Indonesia, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesiaberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
•Sesat karena :
1. Menganggap kafir orang Muslim di luar jama'ah LDII
2. Dilarang menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam jama'ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi Najis dan dalam kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama'ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu binatang.
3. Menganggap najis Muslimin di luar jama'ah LDII dengan cap sangat jorok
4. Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga dalam kenyataan, biasanya orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya, hingga mereka membuat masjid-masjid untuk golongan LDII.
Sumber: https://m.eramuslim.com/berita/laporan-khusus/bukti-bukti-kesesatan-jamaah-ldii.htm
(Shafa Shabrina & Aisha Elsa Putri XI IPS 2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar